Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 15 Desember 2010

Tempel Garuda di Kaus Timnas, PSSI Digugat

Rabu, 15 Desember 2010
Pengacara publik David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan pemakaian lambang negara Garuda di kaus tim nasional Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Ia beralasan gugatan ini karena penggunaan lambang negara Garuda di sisi kiri kaos tim nasional melanggar Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan khususnya pasal 57 huruf d, pasal 51 dan pasal 52.

"Hari ini saya sebagai warga negara, mengajukan gugatan kepada PSSI, Nike, Mendiknas, Menpora dan Presiden sehubungan dengan dicantumkannya lambang negara Garuda di kostum tim nasional Indonesia sebelah kiri itu jelas-jelas melanggar undang-undang,"kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010).

Dalam undang-undang itu disebutkan siapapun yang mencantumkan maka dapat dikenakan hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta.Gugatan ini dilakukan karena dirinya ingin menegakan hukum dalam undang-undang tersebut.

"Mungkin orang bilang timingnya tidak tepat, tapi untuk penegakan hukum kapanpun harus dilakukan. Saya siap menerima cercaan dari seluruh penggemar Indonesia," tegasnya.

"Tolong jangan curigai saya, tidak ada yang sponsori saya tapi semata-mata demi penegakan hukum," tambahnya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar kaus tim nasional berlambang Garuda tidak dipakai lagi dalam semifinal Piala AFF 2010. "Jadi tuntutan saya adalah untuk menjunjung tinggi lambang negara dalam waktu dua hari ini sebelum semifinal kaus tersebut harus diganti, supaya lambang negara kita dijunjung tinggi, itu melanggar undang-undang," terangnya.

Di sisi lain, ia juga meminta Nike untuk segera menarik kaos tim nasional Indonesia yang berlogo Garuda tersebut di pasaran. "Saya nggak nuntut immaterial,"sebutnya.

Meski tim nasional Indonesia selalu menggunakan logo Garuda di kausnya sejak tahun 1950an, maka Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Apa yang terjadi sebelumnya, harus disesuaikan dengan undang-undang ini,"kilahnya.

Menurutnya jika pun tim nasional Indonesia ingin memakai logo Garuda di kausnya maka presiden harus turun tangan."Presiden bisa keluarkan Keppres, atau uji materi dari undang-undang ini," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar